Tinggalkan komentar

Rasulullah saw bersabda, “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain. Tidak halal seorang Muslim MENJUAL sesuatu kepada saudaranya, kecuali dia menjelaskan barang jualannya tersebut kepada saudaranya itu.”

[HAdits Riwayat Ibn Majah, Ahmad, Baihaqi dan al-Hakim]

Tinggalkan komentar