»Ahmad»Rasulullah saw bersabda,
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain. Tidak halal seorang Muslim MENJUAL sesuatu kepada saudaranya, kecuali dia menjelaskan barang jualannya tersebut kepada saudaranya itu.”
Rasulullah saw bersabda,
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain. Tidak halal seorang Muslim MENJUAL sesuatu kepada saudaranya, kecuali dia menjelaskan barang jualannya tersebut kepada saudaranya itu.”